Senin, 18 Juni 2012

GAJI 13 = CELAKA 13


Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian sebagian anak negeri. Menerima gaji bulanan, perjalanan dinas jika ada, insentif dan tunjangan lainnya. Sebagian masyarakat menilai, menjadi PNS adalah wibawa yang terutama, walau gaji tak seberapa. Namun minat menjadi PNS hingga kini tak pernah surut walau kuota semakin menyusut.
Penerimaaan Gaji plus yang lainnya, saat ini buat PNS tidak bisa dibilang kecil. Idealnya Remunerasi dan gaji 13 menjadi perangsang untuk meningkatkan kinerja PNS sebagai pelayan dan abdi masyarakat. Walaupun mengukur kinerja PNS, hingga kini masih terlalu sulit menentukan keberhasilannya.
 Nah yang aneh, ada gaji ke 13, gaji macam apa lagi nih yang dirumus dan dirancang oleh pemerintah hingga disebut gaji ke 13. Apa lantaran bulan masehi hanya sampai 12, maka ada tambahan gaji diluar 12 bulan itu disebut gaji 13. Buat PNS apapun sebutanya bukan masalah, tapi besaran dan kapan pencairannya itu yang menjadi harapan.

Gaji 13 itu katanya Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan, konon begitu bunyi Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur pemberian gaji ke-13 bagi  PNS dan pejabat tadi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekennya pada 28 Mei 2012 lalu.

Peraturan itu menyebutkan pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Buat PNS dan pejabat mana ada yang lebih merugikan?

Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan pastilah kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah bagi PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Sedap nian ketika sejumlah PNS segera menerima gaji ke 13 itu. Namun sangat miris berita itu, seiring dengan tertangkapnya PNS di lingkungan pajak yang baru saja tertangkap basah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran akan menerima uang suap disebuah rumah makan. Dibebasakannya para pejabat yang terlibat korupsi oleh kejaksaan yang nota benenya PNS pula. Masih terlihatnya PNS gentayangan di mall pada saat jam kerja, main game dikantor dan manipulasi kegiatan barang/jasa serta perjalanan dinas untuk mendongkrak pendapatan.
Ternyata tambahan remunerasi dan gaji ke 13 yang tak tahu juntrungannya, hingga kini belum juga mampu merubah kinerja PNS yang seyogyanya adalah pelayan dan abdi masyarakat. PNS di gaji dan dibayar memang dari uang yang dikumpulkan melalui pajak-pajak  rakyat. Imbalannya, pelayanan PNS yang prima, cepat dan murah. Bukannya kenapa mesti cepat jika bisa diperlambat atau kenapa harus gratis jika bisa membayar,
Jika stigma itu masih melekat dan menjadi ciri kinerja PNS, kiranya pemberian gaji 13 itu menjadi celaka 13. Sebuah pengingkaran buat rakyat, namun bukankah rakyat sudah terbiasa dan cuma bisa diam tanpa perlawanan dengan pengingkaran tersebut, ini yang lebih celaka 13. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar