Menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) masih menjadi impian sebagian anak negeri. Menerima gaji bulanan,
perjalanan dinas jika ada, insentif dan tunjangan lainnya. Sebagian masyarakat menilai, menjadi PNS adalah wibawa yang terutama, walau gaji tak seberapa. Namun minat
menjadi PNS hingga kini tak pernah surut walau kuota semakin menyusut.
Penerimaaan Gaji plus yang
lainnya, saat ini buat PNS tidak bisa dibilang kecil. Idealnya Remunerasi dan
gaji 13 menjadi perangsang untuk meningkatkan kinerja PNS sebagai pelayan dan
abdi masyarakat. Walaupun mengukur kinerja PNS, hingga kini masih terlalu sulit
menentukan keberhasilannya.
Nah yang aneh, ada gaji ke
13, gaji macam apa lagi nih yang dirumus dan dirancang oleh pemerintah hingga
disebut gaji ke 13. Apa lantaran bulan masehi hanya sampai 12, maka ada
tambahan gaji diluar 12 bulan itu disebut gaji 13. Buat PNS apapun sebutanya
bukan masalah, tapi besaran dan kapan pencairannya itu yang menjadi harapan.
Gaji 13 itu katanya Penghasilan
sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan
perundang-undangan, konon begitu bunyi Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur pemberian gaji ke-13 bagi PNS dan pejabat tadi. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menekennya pada 28 Mei 2012 lalu.
Peraturan itu menyebutkan pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Buat PNS dan pejabat mana ada yang lebih merugikan?
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan pastilah kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah bagi PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Peraturan itu menyebutkan pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Buat PNS dan pejabat mana ada yang lebih merugikan?
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan pastilah kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah bagi PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Sedap nian ketika sejumlah
PNS segera menerima gaji ke 13 itu. Namun sangat miris berita itu, seiring
dengan tertangkapnya PNS di lingkungan pajak yang baru saja tertangkap basah
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran akan menerima uang suap
disebuah rumah makan. Dibebasakannya para pejabat yang terlibat korupsi oleh
kejaksaan yang nota benenya PNS pula. Masih terlihatnya PNS gentayangan di mall pada saat jam kerja, main game dikantor dan manipulasi kegiatan barang/jasa serta perjalanan dinas untuk mendongkrak pendapatan.
Ternyata tambahan remunerasi
dan gaji ke 13 yang tak tahu juntrungannya, hingga kini belum juga mampu
merubah kinerja PNS yang seyogyanya adalah pelayan dan abdi masyarakat. PNS di
gaji dan dibayar memang dari uang yang dikumpulkan melalui pajak-pajak rakyat. Imbalannya, pelayanan PNS yang prima,
cepat dan murah. Bukannya kenapa mesti cepat jika bisa diperlambat atau kenapa
harus gratis jika bisa membayar,
Jika stigma itu masih melekat
dan menjadi ciri kinerja PNS, kiranya pemberian gaji 13 itu menjadi celaka 13.
Sebuah pengingkaran buat rakyat, namun bukankah rakyat sudah terbiasa dan cuma bisa diam tanpa perlawanan dengan
pengingkaran tersebut, ini yang lebih celaka 13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar